|
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
|
-
-
-
-
-
-
-
-
|
|
-
-
-
-
-
-
-
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
Zainuri:
Penangkapan Susno tak Perlu Surat Tugas
(13/04/2010 - 19:41 WIB)
Jurnalnet.com (Jakarta): Wakadiv Humas Polri Kombes Zainuri Lubis mengatakan, penangkapan Komjen Pol Susno Duadji tidak perlu surat tugas. Dia masih polisi aktif dan dugaan pelanggarannya terkait kode etik dan profesi.
Kan dia tidak lapor kita mau pergi ke Simgapura. Kalau tahunya sekarang dan terbukti tidak lapor, maka Propam bisa langsung menangkapnya, kata Zainuri Lubis di Mabes Polri Jakarta, Selasa (13/4).
Semua anggota polisi yang akan ke luar negara harus lapor piminannya. Termasuk kepergian untuk tujuan belajar ke luar negeri. Kalau Pak Susno ya lapor dan minta izin Ke Kapolri, jelas dia.
Prosedur itu berlaku untuk seluruh anggota polisi yang jumlahnya 400.000 orang labih. Jangankan anggota polisi, Kapolri jika akan ke luar negeri harus seizin Presiden dan harus menyerahkan tugasnya kepada Wakapolri, tukas Zainuri.
Terkait cara-cara teknis penangkapan, menurut Zainuri, juga sudah sesuai dengan protap. Jika dia sampai lolos ke luar negeri, maka dia akan dijemput sekembalinya ke Indonesia langsung dijemput. Jika tidak, dia akan dijemput ke rumahnya, aku Zainuri.
Masalah penangkapan itu soal teknis. Saya yakin, aparat Propam Polri sudah tahun bagaimana menangkap anggota polisi yang melanggar desiplin. Apalagi, Susno diangap dan diamankan secara baik dan beradab, tukas Zainuri.
Terkiat sanksi yang bakal dikenakan kepada Pak Susno masih akan dibahas dan diputuskan Komisi Kode Etik. Yang pasti, sanksi terendah berupa teguran dan terberat sanksi kurungan selama 21 hari. Tapi nanti diputuskan Komisi kode Etik, tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.***(hel)
|
|
Print |
Kirim Teman |
|
|
| |
|
| |
|
|
| |
| |
| |
|
|
|
All content © Copyright 1 Ramadhan 1425H JURNALNET.COM. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Dilarang memperbanyak artikel yang termuat pada halaman JURNALNET.COM, tanpa seizin JURNALNET.COM.
Web Development PT. Internusa Sarana Perdana (Group)
|
|
|
|