|
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
|
-
-
-
-
-
-
-
-
|
|
-
-
-
-
-
-
-
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
Pelayaran
Dephub Tetap Konsisten Pada Asas Cabotage
(27/01/2009 - 21:15 WIB)
Jurnalnet.com (Jakarta): Kepala Komunikasi Publik (Puskom) Departemen Perhubungan (Dephub) Bambang E.Ervan menegaskan, Dephub akan tetap berpegang pada prinsip dasar asas cabotage sebagaimana diatur dalam UU. Yang boleh mengakut barang atau penumpang nasional adalah kapal atau pesawat nasional yang dimiliki perusahaan nasional dan diawaki oleh orang-orang dalam negeri.
"Asas cabotage itu berlaku dimana-mana dan semua itu menjadi bagian dari upaya untuk membela kepentingan dalam negerinya, termasuk Indonesia," katanya kepada pers usai pertemuan dengan Menteri Perdagangan Mari Elka pangestu di Jakarta, Selasa (27/1).
Terkait angkutan laut nasional, kata Bambang, sesuai UU No.17/2008 tentang Pelayaran serta Inpres No.5/2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran Nasional, diberlakukan asas cabotage. Barang-barang nasional harus diangkut oleh kapal nasional. Selain itu, kapal tersebut harus diawaki oleh putra-putra Indonesia. "Pada intinya, pemerintah ingin agar perusahaan nansional kuat dan mampu menghandle kargo baik untuk keksor impor atau barang antarpulau," kata Bambang.
Terkait kepemilikan salah perusahaan sektor transportasi, menurut Bambang, porsi kepemilikan saham asing maksimal 49 persen. Sedang investor lokal, 51 persen dengan catatan, tidak terpecah-pecah. Dengan kebgitu, investor lokal masih tetap menjadi pemegang saham pengendali. "Sejauh ini, tidak dibolehkan perusahaan lokal tapi pemegang saham mayoritas ada di tangan asing," tukas Bambang lagi.
Pemerintah sendiri mentargetkan, pada 2012 semua komoditas dalam negeri harus diangkut dengan kapal berbendera Indonesia atau kapal nasional. Secara bertahap, programnya menuju ke sana. Azas cabotage (komoditas nasional diangkut kapal domestik, red) menjadi keharusan dan tidak boleh mundur. Ini wujud kemandirian bangsa Indonesia.
Sesuai Inpres No.5/ 2005 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Nasional dan untuk itu sudah dibuat road map angkutan laut nasional. Road map itu dibuat bersama oleh pemerintah dan pelaku usaha pelayaran nasional yang diwakili Indonesian National Shipowners` Association (INSA). "Terbukti sejak lahirnya kebijakan tersebut, perlahan tapi pasti kemampuan angkutan laut nasional terus meningkat," kata Dirjen Perhubungan Laut Effendi Batubara, saat itu.
Data Dephub menyebutkan, sampai 2006, kontribusi angkutan laut dalam negeri mencapai 61,3 persen dari total muatan 220 juta ton. Jumlah itu naik dibanding tahun 2005 sebesar 55,5 persen. Sedangkan pangsa pasar angkutan luar negeri baru 5,7 persen dari total muatan sebesar 515 juta ton. Untuk angkutan luar negeri, memang sangat berat karena harus bersaing dengan armada asing yang jauh lebih kuat.
Mengutip road map angkutan laut nasional, asas cabotage akan terus ditingkatkan secara bertahap sesuai dengan komoditas yang ada. Pada 2008, semua komoditas kelapa sawit, sayuran dan hasil pertanian lainnya harus diangkut dengan kapal nasional.Tahun 2009, angkutan curah cair dan curah kering (bulk cargo), gas bumi harus diangkut dengan kapal nasional.
Mulai tahun 2010, angkutan batubara mutlak harus diangkut dengan kapal nasional. Namun begitu, bila bisa dilakukan lebih cepat lebih baik. Masalahnya sekarang, mampukah armada kapal nasional menyediakan kapal-kapal untuk komoditas itu.
Kemudian, pada 2011, semua kegiatan lepas pantai (off shore) harus menggunakan kapal berbendera Indonesia. Dengan kebijakan tersebut, kata Batubara, pihaknya optimis target tahun 2012 semua komoditas perdagangan dalam negeri diangkut dengan kapal nasional bakal tercapai.
Apalagi, pengusaha pelayaran bersama pemerintah sudah menyiapkan road map itu bersama-sama. Tanpa dipaksapun, mereka seharusnya bisa menyesuaikan dengan komitmen yang dibuat bersama pemerintah dulu.***(hel)
|
|
Print |
Kirim Teman |
|
|
| |
|
| |
|
|
| |
| |
| |
|
|
|
All content © Copyright 1 Ramadhan 1425H JURNALNET.COM. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Dilarang memperbanyak artikel yang termuat pada halaman JURNALNET.COM, tanpa seizin JURNALNET.COM.
Web Development PT. Internusa Sarana Perdana (Group)
|
|
|
|