|
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
|
-
-
-
-
-
-
-
-
|
|
-
-
-
-
-
-
-
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
Tenggelamnya KM. Teratai Prima akumulasi kesalahan berjamaah
(16/03/2009 - 16:18 WIB)
Jurnalnet.com (Jakarta): Kasus tenggelamnya KM. Teratai Prima yang melayani rute Pare Pare-Samarinda merupakan akumulasi kesalahan berjamaah. Banyak pihak terkait dan ikut berkontribusi pada kasus kecelakaan ini. "Dari pemeriksaan saksi-saksi, ada indikasi kapal naas itu sudadah ada kejanggalan sejak awal," kata Ketua Majelis Hakim Capt.Tjahjo Willys Gerilyanto dalam sidang lanjutan di Mahmakah Pelayaran Jakarta, Senin (16/3).
Dalam persidangan itu, menghadirkan saksi-saksi masing-masing capt. Muhdar, mantan Adpel Samarinda tahun 2002-2008, Adpel Samarinda Capt Sudiyono. Selain itu juga dihadiri tersangkut nakhoda KM.Teratai Prima, Sabir serta para pihak terkait. KM. Teratai Prima tersebut tenggelam dalam pelayaran menuju ke Samarinda Kalimantan Timur, Sabtu (10/1) silam.
Mahkamah Pelayaran menyidangkan kasus KM Teratai Prima dengan tersangkut utama, nakhoda Sabir. Persidangan profesi ini dilakukan, dalam rangka menegakkan aturan terkait keselamatan dan keamanan transportasi. "Benarkah kapal serta awak buah kapal (ABK) yang mengawaki KM Teratai Prima sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU? Jika tidak, maka akan diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku. Sanksinya bisa mencapai licence atau izin nakhoda, pelarangan berlayar, atau penurunan pangkat jika terkait dengan aparat pemerintah yang berwenang soal itu," kata Willys yang juga Kepala Mahkamah Pelayaran RI itu.
Menurut Willys, sejak dibuat KM Teratai Prima tidak mempunyai design serta gamabr kapal yang jelas. Padahal, keduanya harus ada sejak awal dan mendaparkan izin atau approval dari pemerintah (Dephub). Kedua, jenis kapal itu tidak jelas, kapal kargo atau kapal penumpang.
Ketiga, kapal tersebut tidak masuk kelas, dan belum mendapat sertifikasi kapal dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai institusi yang berwenang soal itu. Keempat, status kepemilikan KM. Teratai Prima juga tidak jelas.
"Memang kapal itu sudah dijual dari pemeilik lama ke PT Batari Mulya. Namun, sampai kapal itu tenggelam belum ada balik nama. Oleh karena itu, secara hukum, kapal tersebut masih atas nama pemilik lama," jelas Willys.
Data yang dihimpun di lokasi persidangan menyebutkan, upaya pencarian korban KM Teratai Prima yang tenggelam di perairan Majene (10/01) resmi dihentikan selasa (20/01) pukul 10 30 wita oleh Tim SAR Gabungan yang berposko di Kantor Adpel Cappa Ujung Parepare.
Sebagai tanda penghentian dilakukan tabur bunga di lokasi kejadian pada pukul 12.30 wita dengan menyertakan keluarga korban, wartawan, pihak Pemda, Adpel dan Polri. Tabur bunga tersebut mengunakan KP Tekukur, KRI kakap, KRI USP-872 WD dari Dermaga Nusantara, KRI HBS 882 dan KRI PRP-712 WD.
Sedang jumlah korban yang ditemukan menjadi 44 orang. Sembilan orang diantaranya ditemukan meninggal. Pada hari pertama pasca perpanjangan waktu 3 hari atau hari kedelapan telah ditemukan satu jenazah di perairan Siddo kabupaten Barru. Namun jenazah tersebut sudan sangat sulit dikenali identitasnya.
Dari jumlah korban meninggal yang ditemukan sebanyak 9 orang, Lima orang telah teridentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) masing-masing H. Sono (50 th), asal Pinrang Saida, (35 th) asal Makassar, Hj. St. Suhada (65 th) asal Sidrap, Sulastri (37 th asal Parepare dan Atun (4 th) asal Sidrap. Seluruh jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Sedangkan yang selamat masih tetap berjumlah 34 orang (nawardi).***(hel)
|
|
Print |
Kirim Teman |
|
|
| |
|
| |
|
|
| |
| |
| |
|
|
|
All content © Copyright 1 Ramadhan 1425H JURNALNET.COM. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Dilarang memperbanyak artikel yang termuat pada halaman JURNALNET.COM, tanpa seizin JURNALNET.COM.
Web Development PT. Internusa Sarana Perdana (Group)
|
|
|
|